Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
Thursday 19 Jan 2012 20:57:38

Andhika Gumilang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Yonisman dalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kamis (19/1).

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Andhika membayar denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Tatang Sutarna. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan artis dan model ini dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 subsider lima bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andhika Gumilang meyatakan keberatan. Namun, ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, kuasa hukum Andhika, Devi Waluyo menyatakan banding. "Maaf majelis hakim, saya rasa klien kami menyampaikan pernyatan itu karena emosional saja. Kami keberatan dan akan mengajukan banding,” kata Devi Waluyo.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa adanya transaksi dana nasabah Citigold Citibank yang diatur istri sirinya melalui rekening kedua adik Malinda Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari ke rekening terdakwa Andhika Gumilang. Ia menerima 24 transaksi dengan nilai sekitar Rp 147 juta.

Pembelian Mobil Hummer H3 dilakukan Malinda Dee dengan bukti kepemilikan atas nama Andhika Gumilang. Selain itu, dana transfer yang diterima dari Malinda juga digunakan untuk membayar uang muka maupun cicilan mobil Honda CR-V warna putih yang dibeli atas nama Etty Mayasari, ibunda terdakwa.

Sedangkan mengenai identitas palsu terdakwa atas nama Juan Farrero, telah digunakan terdakwa untuk membuka rekening di KCP BCA Tebet Barat untuk menerima sejumlah transfer dana ilegal dari Malinda Dee. “Majelis menyatakan terdakwa Andhika Gumilang terbukti melanggar dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata hakim ketua Yonisman.

Dalam dakwaan yang disampaikan penuntut umum, menyebutkan terdakwa Andhika Gumilang melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Usai persidangan tersebut, terdakwa Andhika masih terlihat tegang dan pucat. Sepertinya tidak percaya dengan vonis itu. Sedangkan kuasa hukumnya, Devi Waluyo bersikukuh bahwa hakim keliru dalam menyimpulkan fakta-fakta persidangan. Atas dasar ini, pihaknya menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding.

“Hakim tidak mempertimbangkan bahwa Malinda Dee membuatkan KTP atas nama Juan Ferrero tanpa ada persetujuan dari Andhika. Klien saya juga tinggal di Apartemen Capital Residence Pasific Place bersama malinda, setelah mereka menikah pada 2009. Sedangkan kasus ini berlangsung pada 2007. Andhika hanya korban dari perbuatan Malinda,” jelas pengacara ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Dana Nasabah Citibank
 
Divonis Delapan Tahun, Malinda Pikir-pikir Ajukan Banding
 
Suami Siri Malinda Dee Divonis Empat Tahun
 
Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]